1.PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Dari
uraian di atas, secara umum akibat Penyalahgunaan Narkoba, Pemakai atau orang
yang Ketergantungan Narkoba akan terlihat hidupnya sebagai berikut:
1.
Pelupa, pikiran kacau, acuh tak acuh dan selalu merasa tertekan;
2.
Selalu merasa gelisah, gugup, curiga, terhadap siapa saja;
3.
Merasa selalu ada yang mengejar, mudah tersinggung;
4.
Apathis, pendiam, dan menyendiri;
5.
Timbul sifat mementingkan diri sendiri;
6.
Melakukan pencurian terhadap keluarga bahkan melakukan tindak kriminal;
7.
Cepat marah dan mau melakukan penganiayaan terhadap orang lain;
8.
Malu diri dan hanya ingin mendapat Narkoba walau dengan melakukan kejahatan;
9.
Badan kurus, lemah dan tidak ada harapan untuk maju dan menunggu maut merenggut
nyawanya.
Kalau
seorang anak dan satu keluarga baik sebagai pelajar, mahasiswa, maupun sebagai
pemuda generasi penerus Bangsa seperti ini, bagaimana mungkin dia calon
pemimpin Bangsa Indonesia. Tentunya orang tua yang menanggung resikonya
terutama dalam hal penilaian masyarakat, orang tua tersebut gagal dalam membina
keluarga. Bahkan dari diri orang tua tersebut merasa malu dengan tetangga atau
sanak famili bilamana diketahui ada putera / anaknya terlibat Narkoba.
Dengan
uraian di atas diharapkan seluruh Bangsa Indonesia mempunyai persamaan kehendak
harus bertekad dan berkata “Katakan Tidak Pada Narkoba”.
2.
Menanggulangi Narkoba
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, memberikan peluang dan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat dalam membantu upaya Pencegahan dan
Pemberantasan, Penyalahgunaan Narkoba dengan dasar hukum sebagai berikut :
a.
Didalam Bab XIII Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, Peran Serta Masyarakat Menanggulangi Narkoba sebagai berikut :
Pasal
104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
berbunyi :
“Masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika”.
Pasal
105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
berbunyi :
“Masyarakat
mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Pasal
106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 : tahun 2009 tentang Narkotika,
berbunyi :
Hak
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk :
1.
Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2.
Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
4.
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada
penegak hukum atau BNN;
5.
Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya
atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal
107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
berbunyi :
“Masyarakat
dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya
penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Pasal
108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
berbunyi :