Selasa, 26 Februari 2013

Artikel Tentang Narkoba Dan Cara Menanggulanginya



1.PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Dari uraian di atas, secara umum akibat Penyalahgunaan Narkoba, Pemakai atau orang yang Ketergantungan Narkoba akan terlihat hidupnya sebagai berikut:
1. Pelupa, pikiran kacau, acuh tak acuh dan selalu merasa tertekan;
2. Selalu merasa gelisah, gugup, curiga, terhadap siapa saja;

3. Merasa selalu ada yang mengejar, mudah tersinggung;

4. Apathis, pendiam, dan menyendiri;
5. Timbul sifat mementingkan diri sendiri;
6. Melakukan pencurian terhadap keluarga bahkan melakukan tindak kriminal;
7. Cepat marah dan mau melakukan penganiayaan terhadap orang lain;

8. Malu diri dan hanya ingin mendapat Narkoba walau dengan melakukan kejahatan;
9. Badan kurus, lemah dan tidak ada harapan untuk maju dan menunggu maut merenggut nyawanya.
Kalau seorang anak dan satu keluarga baik sebagai pelajar, mahasiswa, maupun sebagai pemuda generasi penerus Bangsa seperti ini, bagaimana mungkin dia calon pemimpin Bangsa Indonesia. Tentunya orang tua yang menanggung resikonya terutama dalam hal penilaian masyarakat, orang tua tersebut gagal dalam membina keluarga. Bahkan dari diri orang tua tersebut merasa malu dengan tetangga atau sanak famili bilamana diketahui ada putera / anaknya terlibat Narkoba.
Dengan uraian di atas diharapkan seluruh Bangsa Indonesia mempunyai persamaan kehendak harus bertekad dan berkata “Katakan Tidak Pada Narkoba”.

 


2. Menanggulangi Narkoba

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, memberikan peluang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Narkoba dengan dasar hukum sebagai berikut :

a. Didalam Bab XIII Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peran Serta Masyarakat Menanggulangi Narkoba sebagai berikut :
Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi :
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi :
“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.

Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 : tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi :
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk :
1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi :
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar